Kades Pabuaran Kecamatan Kemang Bogor, Disinyalir Manipulasi Surat Tanah Milik Warga

Bogor, RayaNews.org – Tanah Seluas kurang lebih 700 meter persegi, yang terletak di Rt 01 Rw 01 Desa Pabuaran, kecamatan Kemang, kabupaten Bogor. Diduga surat-surat tanahnya dimanipulasi.
Di area tanah tersebut Telah di bangun Puskesmas seluas kurang lebih 200 meter, dan ada yang dibangun toko seluas kurang lebih 200 meter, diduga dijual belikan oleh oknum kades Pabuaran.
Supriyatna anak Ibu Ipit salah seorang ahli waris yang mengklaim tanah itu miliknya dengan dasar surat segel tahun 1977, saat ditemui awak media di alfamart kemang, pada (09/08/2025) mengatakan, Tanah seluas 700 meter yang di akui Desa tidak memiliki dasar kepemilikan, sedangkan Ibu saya memiliki Surat Jual Beli di atas segel, yang ibu saya beli pada tahun 1977.

“Saya akan terus memperjuangkan tanah itu sesuai kepemilikan surat yang sebenarnya, saya sudah sangat sabar kepada ibu lurah, saya di ajak musyawarah sudah 6 kali tapi tidak ada solusi penyelesaian,” terang Supriyatna.
“Saya sudah berniat baik tapi dari pihak Desa selalu berbelit belit, hingga saya mengambil jalur hukum, biar hukum yang membuktikan kebenaran, itu tanah mutlak punya orang tua saya, saya mau bayar PBB saja susah, karna berkas rekening tagihan selama 48 tahun tidak pernah sampai kepada orang tua saya,” tambahnya.

“Saya menduga rekening tagihan PBB sengaja di sembunyikan pihak Desa dengan tujuan mengelabui pemilik, sekarang urusannya sudah di tangani pihak yang berwajib kita tunggu saja hasilnya, saya berharap tanah tersebut kembali ke pemilik yang sah yaitu ibu saya IPIT,” tegas Supriyatna.
Kepala desa Pabuaran Ayoh Yohana tidak pernah ada di tempat, hingga awak media sangat sulit untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, agar berita lebih berimbang. [R H]





