Rehab Kantor Desa Bojong Indah Perlu di Kaji Ulang
Bogor, RayaNews – Gedung kantor Desa Bojong Indah kecamatan Parung kabupaten Bogor yang sedang di Rehab perlu di kaji ulang oleh Pemda kabupaten Bogor.
Patut di duga adanya pengaburan data alas hak tanah, Menurut kuasa dari ahli waris Harun Aris Munandar SH dan rekan yang menuntut hak atas tanah tersebut seluas, lebih kurang 150 meter persegi, proses administrasi atau AJB tanah tersebut belum bisa di katan selesai karna belum di bayar kepada ahli warisnya, persoalan tanah yang di pakai untuk gedung kantor Desa Bojong indah timbul 4 bulan lalu di tahun 2025 kenapa dana samisade / Bankeu kab. Bogor bisa untuk rehab di tahun yang sama, menjadi tanda tanya besar. Menurut saya sebagai kuasa dari ahli waris Warkah AJB tidak sah karna belum di lunasi pembayarannya dan harus di batalkan.
Harun Aris Munandar SH juga menekankan kepada Kades Bojong Indah, lakukan menurut aturan yang benar bayarkan kewajibannya kepada ahli Waris di depan saya sebagai yang di kuasa-kan bila itu tidak dilakukan saya anggap AJB cacat hukum.
Saya menghimbau kepada Kades Bojong indah untuk menghentikan kegiatan pembangunan Kantor Desa, nanti di lanjut setelah ada pembayaran dan penyelesaian kepada ahli waris, ucap Harun Haris Munandar SH di hadapan media (1/10/2025) di Cafe Parung .
Kepala Desa Bojong Indah Satiri membantah tentang hal tersebut, saya sudah selesaikan dengan ahli waris Tanah tersebut sudah saya bayar sebagian dan di buatkan AJB (Akta Jual Beli) ke atas nama saya dan saya sudah Hibahkan untuk kantor Desa Bojong Indah ucap Kades Bojong Indah, Satiri kepada awak media di area SPBU waru jaya 2/10/2025. [RH]





