Eksekusi PN Depok di Kel. Serua “Terancam batal,” Termohon Ida Farida Buat Surat Keberatan dan Bantah Keterangan Humas PN

Depok, Raya News – Eksekusi pengadilan Negeri (PN) Depok dua bidang lokasi di jalan Hanafi rt 02 rw 03 luas 4.176 M2 dan di jalan Raya Serua rt 02 rw 04 luas 4.103 M2 Kel . Serua, Kec. Bojongsari Depok Jawa Barat pemohon Rita Wijaya. termohon PT Unggul Mas Sejahtera, Ida Farida, cs yang berlangsung kamis, 16/7/2026 terancam “batal”
Pasalnya, termohon/ Ida Farida dirut PT Unggul Mas Sejahtera melalui Kuasa Hukum layangkan surat keberatan kepada ketua pengadilan negeri (PN) Depok
Ida Farida mengaku tidak pernah terima surat panggilan baik surat panggilan an maning tahun 2024 dan surat panggilan Eksekusi tahun 2026.

“Saya tidak pernah merasa terima surat panggilan an maning tahun 2024 dan surat panggilan Eksekusi, mana bukti bukti surat panggilannya bantah Ida Farida, karnanya saya melalui Kuasa Hukum buat surat keberatan kepada ketua pengadilan Negeri Depok,” terang Ida Farida.
Ia juga mengatakan sertipikat pemohon berdasar dari Leter C yang sudah dimatikan oleh BPN karna fisiknya bukan dilokasi yang akan dieksekusi karna lokasi tanah yang akan dieksekusi berasal tanah SK. kinag Jabar tahun 1964, bukan tanah dari Leter C, ia menambahkan saat dilakukan konstitoring pihak penggugat tidak bisa menunjukkan batas batasnya
“Saya mohon Eksekusi itu “dibatalkan” apa mungkin hanya berlandaskan AJB sudah bisa dieksekusi?,” Katanya.
Ditempat terpisah, Menurut Humas PN, putusan eksekusi tersebut sudah sejak tahun 2024 namun tidak serta- merta dieksekusi karena masih ada yang akan ditempuh.
“Maka Eksekusi baru ditetapkan tahun 2026 ini, dan sebelumnya ditahun 2024 saat Anmaning pihak termohon sudah dipanggil tiga kali namun tidak pernah datang,” terang Humas PN saat dikonfirmasi beberapa awak media sambil membacakan beberapa lembar isi surat Eksekusi tersebut.
*[tim]





