Di-soal, Eksekusi Lahan 4000 M2 Wilayah Kel. Serua Berbuntut PanjangÂ

Depok, Raya News – Eksekusi lahan seluas 4000 M2, di lokasi tanah yang sudah bersertipikat a/n. PT. Unggul Mas Sejahtera (UMS) seluas 2,5 Ha tuwai bantahan dari pihak PT Unggul Mas Sejahtera dan berbuntut panjang di Pengadilan Negeri (PN) Depok perkara No. 260/Pdt. Bth /2026/PN. Dpk.
Berawal Eksekusi lahan berdasarkan AJB 4000 M2 berasal dari buku C / girik sementara lokasi lahannya berasal dari tanah yang dikuasai Negara SK. Kinag Jabar tahun 1964, dan belakangan tanah itu milik PT UMS sertipikat HGB, terkait eksekusi tersebut pihak PT UMS mengajukan sanggahan di PN Depok.

Pada sidang pertama Majelis Hakim minta gugatan dicabut lantaran dinilai kurang lengkap dan disarankan membuat gugatan baru dengan nomor baru.
Seusai sidang, kuasa Hukum PT UMS mengatakan, kalau daftar baru, tentu nomor baru lagi, cuma ini masih kami pelajari lagi, memang saran Hakim untuk cabut surat gugatan tapi kesempatannya sampai kamis, apakah kami ajukan surat permohonan pencabutan surat, atau memperbaiki pihaknya, itu sedang kami pelajari dasar hukumnya, terang kuasa hukum PT unggul Mas Sejahtera.

“Kalau saya menyimpulkan mereka salah obyek dan kalaupun Akte mereka itu benar tapi lokasi tanahnya bukan di tanah PT unggul Mas Sejahtera , karna AJB tanahnya berasal dari girik, sedang sertipikat HGB A/N PT. UMS berasal dari Sk. Kinag Jabar 64,” tegasnya.
Menyoal adanya gugatan bantahan tersebut, menurut Kuasa Rita wijaya ia mengatakan surat bantahan eksekusi itu hanya ingin mengacaukan suasana saja.
“Karena pada konstaturing (pengembalian batas) dan anmaning mereka tidak datang seakan Mereka melepaskan haknya,” tegas kuasa hukum Rita wijaya.
*[Tim]





