Daerah

Diduga Mencemari Kali Caringin, Pemilik Pabrik Tahu di Desa Sukmajaya Berdalih Sudah Memiliki Ipal

Bogor, RayaNews – Produksi Tahu yang berlokasi di RT 01/03 Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, yang berdiri sekitar 6 Bulan lalu, masih membuang air limbah ke saluran irigasi kali caringin, hal ini menimbulkan keluhan dari masyarakat pemilik Empang (kolam) ikan, yang airnya bersumber dari saluran irigasi kali Caringin.

Pembuangan Limbah Kesaluran Irigasi

Dari hasil pantauan awak media, benar adanya limbah dari pabrik tahu tersebut di buang ke kali caringin yang merupakan saluran irigasi aktif.

Seorang warga desa Sukmajaya Dika, yang membuka usaha pemancingan ikan mas persis di tepi aliran irigasi kali caringin sampai membeli dan memasang paralon dari pembuangan air limbah tahu melewati empang miliknya sebagai antisipasi tercemar air di kolam ikan.

Menurutnya pernah kejadin ikan dalam kolam pemancingan mati mendadak, bukan hanya kolam ikan miliknya saja tetapi banyak warga pemilik kolam ikan lainnya yang ikannya mati juga.

“Hal ini baru terjadi setelah adanya pabrik tahu yang membuang limbah ke kali, tahun tahun sebelumnya tidak pernah ada kejadian hal seperti ini,” paparnya.

Dengan adanya kejadian banyaknya ikan yang yang mati pada kolam milik masyarakat desa Sukmajaya, dan telah terjadi sampai 2 kali, masyarakat menduga airnya terkontaminasi dengan air limbah Tahu.

Topik selaku pemilik usaha Tahu Putih saat di konfirmasi awak media mengatakan, beberapa bulan yang lalu kedatangan Satpol PP dari Kecamatan Tajurhalang dan Kabupaten Bogor bersama DLH, saat itu juga air limbahnya langsung di Lab dan buktinya langsung diberikan, hasilnya tidak masalah, mereka mengatakan murni limbah nabati, hasil labnya ada saya simpen.

“Arahannya saya di suruh bikin penyaringan,” tambah Topik

Ketika di tanya DLH melakukan l, dengan gamblang Topik mengatakan, Ya iyalah disini pastinya ngelabnya.

Saat di tanyakan apakah sudah memiliki ijin untuk membuang air limbah ke kali caringin, dengan tegas Topik menjawab, memangnya harus di buang kemana, namanya air ya di buang ke sungai/kali.

staff DLH Kabupaten Bogor Hendi, saat di konfirmasi melalui sambungan telpon selular mengatakan, kami belum memberikan ijin untuk pembuangan limbah ke sungai, pabrik Tahu tersebut pernah kami BAP beberapa bulan yang lalu.

“Kalau hasil airnya dinyatakan lolos uji baku mutu silahkan tapi bila tidak jangan di buang, air limbah dan harus lolos dari beberapa parameter yang di tentukan sehingga jika di buang tidak merusak ekosistem sekitarnya, jika tidak limbah tersebut harus di kelola pihak ke tiga, diangkut keluar,” terang Hendi

“Kalau katanya sudah ada hasil Lab-nya faktanya kami DLH hingga saat ini belum menerima dan melihat hasil uji laboratorium terkait baku mutu air,” tegas Hendi.

Pernyataan Pemilik pabrik Tahu yang mengatakan sudah di lab saat itu juga oleh DLH kabupaten Bogor sangat janggal karena uji Lab, harus menggunakan alat dan waktunya bukan hitungan jam.

Hal ini di pertegas oleh staf Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bogor yang notabene belum menerima dan melihat hasil laboratoriumnya.

Tim Media sempat meminta melihat hasil uji Lab kepada pemilik pabrik Tahu, namun dengan alasan di tinggal di rumah dan meminta untuk dikirimkan melalui WhatsApp, Namun hingga berita ini di terbitkan pemilik pabrik Tahu tidak pernah mengirim hasil uji Labnya.

Peraturan pembuangan air limbah di Indonesia sudah diatur secara hukum untuk mencegah pencemaran lingkungan. Secara nasional, hal ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan turunan seperti standar baku mutu air limbah domestik dan industri yang wajib dipatuhi oleh setiap kegiatan usaha maupun rumah tangga.

Dasar Hukum Utama

Setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah limbahnya agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke media lingkungan.

Kegiatan pembuangan air limbah memerlukan kajian teknis dan izin kelayakan operasional sesuai Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan PermenLH No. 5 Tahun 2014, Bahwa Membuang air limbah Tahu secara langsung ke sungai tanpa pengolahan dilarang keras. industri tahu wajib mengolah limbah cair lewat IPAL agar memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.

Setiap usaha pengolahan kedelai atau tahu menghasilkan limbah cair organik tinggi yang tidak boleh langsung dibuang ke badan air umum.

Air limbah harus memenuhi parameter pH, BOD (kebutuhan oksigen biologis), COD (kebutuhan oksigen kimiawi), dan TSS (padatan tersuspensi) sesuai ketentuan.

Pembuangan air limbah ke sumber air memerlukan izin resmi dan kajian teknis pengelolaan lingkungan. 

Adapun Sanksi Hukum Bagi Pelanggar, Bisa berupa Teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha dari instansi Dinas Lingkungan Hidup.

Bukan hanya itu masih ada sangsi pidana bagi yang melanggar, Pelaku usaha yang dengan sengaja mencemari lingkungan atau melampaui baku mutu air limbah dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 miliar (Pasal 98/103 UU No. 32 Tahun 2009). Jika sampai merusak kesehatan atau menyebabkan kematian, ancaman pidana dan denda bisa melompat hingga belasan miliar rupiah.

*[Adj/team]

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Related Articles

Back to top button
Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam

ace99play

ace99play

ace99play