Pabrik Tahu di Sukmajaya Diduga KuatĀ Kangkangi Aturan, Buang Limbah ke Saluran Irigasi

Bogor, RayaNews – Untuk kedua kalinya petani ikan Warga Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor mengalami kerugian, kolam ikan warga di duga kuat tercemar limbah pabrik tahu.Ā
Menurut warga pabrik Tahu mulai beroperasi sekitar 5 hari sebelum puasa, Februari 2026 dan pada bulan April 2026 kolam ikan warga yang airnya terkontaminasi yang diduga akibat limbah pabrik tahu ikannya mati. Pada bulan Juli 2026 warga mengeluh kembali akibat banyaknya ikan yang mati pada kolam ikan.

Pabrik tahu yang berada di RT 01/03 beberapa waktu lalu pernah di segel (Police line) namun penyegelan hanya 3 hari dan sudah beroperasi kembali.
Dika pemilik kolam pemancingan ketika di minta kerterangan tim media di lokasi pemancingan kamis, (06/08/2026) mengatakan, sekitar dua bulan lalu saya inisiatif memasang pipa dari saluran pembuangan limbah pabrik tahu agar melewati empang pemancingan agar air yang masuk tidak tercampur air limbah.

“Sebelumnya ikan di empang pemancingan banyak yang mati termasuk warga sekitar kali yang pelihara ikan,” terang Dika.
“Akhir bulan Juli yang lalu saat musim panas limbah air tahu menimbulkan bau menyengat di karenakan air kali surut dan ikan punya keponakan saya pada mati termasuk kolam ikan warga yang berada di bawah sana,” tambahnya.

“Saya sarankan agar menemui Pak Sarnap staff Desa Sukmajaya untuk melaporkan terkait ikan yang mati,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Sarnap yang menjabat Kasie Kesra Desa Sukmajaya ketika d konfirmasi tim media membenarkan adanya aduan warga terkait ikan peliharaannya mati dan sarnap meminta kepada warga untuk membuat laporan tertulis bukan hanya lisan karena sifat pemerintahan bukan lisan.
Lebih lanjut sarnap mengatakan, pada Bulan Maret 2026, warga yang ternak ikan di empang mengalami kerugian, banyak ikan pada mati yang di duga air kali tercemar limbah pabrik tahu, tapi sudah di mediasi Polsek Tajurhalang.

“Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Pol PP Kabupaten Bogor pernah ke lokasi pabrik tahu, sekitar bulan April atau Mei, terkait perijinan dan lainnya saya tidak tahu persis Karena bukan bidang saya,” terang Sarnap.
Melalui sambungan telpon selular, staff DLH Kabupaten Bogor Hendi mengatakan, kita belum memberikan ijin untuk pembuangan limbah dari pabrik tahu, silahkan produksi tapi jangan membuang limbah dan datanya ada di rekan saya.
“Mengenai bangunannya silahkan ke satpol PP yang punya kewenangan,” tutupnya.
Larangan membuang limbah cair ke sungai di atur ketat melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai, di mana setiap orang atau badan di larang melakukan pembuangan (dumping) limbah atau mencemari air sungai tanpa ijin dan melampaui baku mutu. Dalam peraturan tersebut membuang limbah tanpa ijin/ dumping (Pasal 104 UU PPLH) dapat di pidana dan denda.
Hingga berita ini di terbitkan pemilik pabrik tahu belum terkonfirmasi.
*(Tim)





