Waduh! KPP Madya Jakarta Selatan 1 Disinyalir Berubah Fungsi jadi Fasilitator Perceraian.
Jakara, RayaNews – Hendra. I. M seorang pengusaha dan Kontraktor beberapa waktu lalu menyambangi sekretariat kantor organisasi Pers Ajudikasi Tersigap Nusantara. Dirinya menceritakan konflik rumah tangganya kepada sejumlah awak media yang tergabung dalam Ajudikasi Tersigap Nusantara yang berada di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Di dalam PP 10 tahun 1983 Jo PP 45 tahun 1999 pasal 7 ayat 3 menyimpulkan bahwa Perceraian PNS tidak dapat di lakukan apabila melanggar kaidah Agama.
Namun, entah apa dibalik upaya Perceraian yang di mohonkan seorang Pegawai KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Madya Jakarta Selatan 1 kepada Pimpinan Kantor KPP Madya Jakarta Selatan 1, pimpinan KPP Madya Jakarta Selatan 1 yang bernama Natalius langsung memberikan surat Undangan Mediasi atas Permohonan Ijin Bercerai Pegawainya yang bernama YKN, Br S, tanpa membicarakan persoalan Rumah tangga tersebut dengan bidang Kepegawaian KPP Madya Jakarta Selatan 1 sebagai bahan tindaklanjut untuk mengirimkan surat Permohonan Mediasi yang di mohonkan YKN S.
Menurut Hendra, surat undangan mediasi perihal Ijin bercerai ini membuat dirinya kaget dan sangat terpukul karena selama ini yakin bahwa adapun persoalan rumah tangganya tidak akan sampai berujung dengan perceraian.

“Karena pernikahan orang beragama kristen taat adalah pernikahan satu kali seumur hidup, setia dalam susah dan senang dan yang paling penting adalah tertulis di naskah alkitab bahwa pernikahan orang kristen tidak bisa di pisahkan oleh siapapun kalau bukan di pisahkan karena kematian,” ucap Hendra.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, bahwa persoalan rumah tangganya berawal dari perbedaan penghasilan, karena istri (YKN, S) bekerja di kantor perpajakan, sedangkan Hendra I M saat itu masih bekerja sebagai pembantu konsultan di perusahaan kontraktor.
Dirinya juga mengatakan, memiliki motivasi yang tinggi, bekerja dengan gigih dan belajar sekaligus menambah pengalaman di dunia Kontraktor dengan berbagai bantuan keluarga, akhirnya dapat mengembangkan Bengkel Motor hingga 16 Unit bengkel dan semakin banyak mengerjakan proyek pemerintah seperti pekerjaan Rehab sekolah di lingkup pemerintah Kabupaten Bogor.
“Dalam pekerjaannya sebagai Kontraktor tentu berpacu kepada keuntungan dan kerugian dan upaya memperoleh pekerjaan dengan cara membeli Proyek dari pihak rekanan yang lain, akibatnya banyak pekerjaan yang mengalami kerugian padahal selalu berusaha,” ungkap Hendra.
Hendra berlatar belakang orang biasa dengan gelar ST (Sarjana Tehnik) puluhan tahun mencoba mencari nafkah sebagai Konsultan proyek di wilayah Jabodetabek dan menjadi pemborong yang hampir memiliki Aset dan Proyek dan hampir mencapai Milyaran rupiah serta membuka usaha bengkel hingga sampai 16 tempat, telah di capainya karena dia sadar bahwa penghasilannya sebagai Sarjana Tehnik yang bukan karyawan tetap yang tidak ada upah menetap, tetapi lebih kepada kepemilikan modal dengan berupaya sendiri dan akhirnya di tahun 2014 – 2022 menjadi masa kejayaannya di bidang konsultan dan Kontraktor.
Istri yang bekerja di Kantor Pajak semakin naik Jabatan. Suatu hari pada tahun 2019, dunia malam menggoda Hendra, hal inilah menurut Hendra sebagai dasar kemarahan pertama Istrinya kepadanya, dimana menurut Hendra, seseorang menelponnya dengan telepon yang belum memiliki nama, dengan tidak ada rasa curiga Hendra pun menerima telepon tersebut dengan Vidio call, ternyata yang menghubunginya adalah perempuan malam yang saat Hendra pergi ke tempat Hiburan Malam kala itu, hingga terjadi pertengkaran antara Suami Isteri.
“Saya sudah meminta maaf kepada Istri dan Keluarga Istri dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan semua memaafkan, rumah tangga seperti sediakala,” kata Hendra.
“Namun, di tahun 2022 menjadi tahun ujian bagi keluarga saya dimana usaha proyek mengalami masalah, dimana dalam usaha menambah pekerjaan malah tertipu dengan janji manis Calo Proyek, selain itu, pekerjaan proyek yang sedang berjalan pun di tagih oleh Owner tanpa di bayarkan kepada saya sebagai Subkontraktor,” terang Hendra.

Nasib Apes Hendra tidak hanya di situ saja, proyek yang sedang berjalan juga di khianati Mandor, dimana Mandor menjual bahan Meterial berupa besi dari proyek yang mengakibatkan Hendra rugi total, yang menurut Perhitungannya dalam 3,5 bulan dananya habis hampir 3,5 Milyar.
“Kondisi ini ternyata sangat menyakitkan saya, bagaikan pepatah mengatakan ‘Sudah Jatuh Tertimpa Tronton,’ Kondisi saya yang sedang rugi di Proyek ternyata istri yang saya sayangi pun keluar dari rumah dengan membawa ketiga anak saya, menyewa rumah tidak jauh dari rumah keluarga besarnya” papar Hendra.
Menurutnya dengan menyewa rumah yang tidak Jauh dari rumah tidak terlalu masalah, soalnya Depkolector pun sudah sering datang kerumah yang di tempati tersebut. Saya menganggap bahwa dengan membawa anak anak kerumah sewaan untuk menjaga Psikis anak yang masih duduk di sekolah SD kelas 6, kelas 2 dan usia 4 tahun yang terkecil.
“Saya berpikir akan berjuang untuk menutupi hutang-hutang saya dan menjaga Bengkel yang masih berjalan. Namun ternyata, Fakta yang terjadi terbalik dari kenyataan, sebab semenjak Istri pindah dan memilih menyewa rumah, ternyata Istri justru berupaya menjauhkan saya dari anak-anak,” imbuhnya.
“Yang lebih menyakitkan lagi anak yang tadinya bisa di ajak komunikasi justru takut melihat saya dan saya jemput kesekolah pun sudah tidak mau. Kejadian ini sudah terjadi hampir 2 dan dalam 2 tahun inipun, tekat untuk menyelesaikan hutang-hutang saya akibat Proyek tersebut sudah selesai di lunaskan, bahkan rumah yang tadinya ditinggalkan karena sering di datangi Depcolektor kini sudah di rehab lagi,” tambahnya.
Dengan niat ingin memperbaiki keluarga yang hampir rusak Hendrapun melibatkan Saudara untuk menemui Sang istri dan anak yang dia Cintai, namun sangat disayangkan upaya pertemuan itupun tidak pernah terjadi karena pintu rumah yang di sewa tersebut selalu tertutup dan saudara laki-laki dari Istrinya pun sulit di temui. Hingga Hendra berupaya menemui Ibu dari ke 3 anaknya itu ke tempat kerjanya di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan 1, namun tidak pernah bertemu dengan alasan Cuti.
Lebih jauh Hendra menceritakan, yang sangat menyakitkan perasaan, disaat Ayah saya meninggal pada bulan Juli 2025 lalu yaitu hari Kamis, (3/7/2025), saya berupaya mengajak Istri dan anak anak pulang kampung karena saya adalah anak pertama dan anak saya adalah Cucu pertama dalam keluarga, permohonan untuk pulang kampung tersebut hingga saya minta ke Kantor tempat Istri bekerja. Namun sayang, usaha tersebut juga tidak berhasil. Dan hal yang sangat mengagetkan lagi, Saya di sodorkan YKN (istrinya) surat undangan mediasi permohonan Cerai dari KANTOR KPP Madya Jakarta Selatan 1 dan menyodorkan secarik kertas untuk menandatangani surat yang menurut YKN. S surat yang di tandatangani itu adalah tanda terima Surat Undangan Mediasi Permohonan Bercerai, dari YKN, S (istri) Hendra dari Kantor Pajak Pratama Madya Jakarta Selatan 1.
Sesuai Undangan, Hendra datang ke kantor KPP Madya Jakarta Selatan 1 seorang diri, Kondisi Mediasi pun terjadi sekitar 50 menit. Namun yang sangat mengherankan, hasil dari mediasi tersebut tidak pernah diterima oleh Hendra.
Dengan rasa penasaran, Hendra Mendatangi Organisasi Pers AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA di bilangan Daerah Bogor untuk bertanya kapasitas KPP Pratama Madya I Jakarta hingga akhirnya Hendra menceritakan kisah pilunya ini.
Pada (12/07), Ajudikasi Tersigap Nusantara menyampaikan surat ke KPP Madya Jakarta Selatan 1 berupa surat Klarifikasi ke kantor tersebut, Karena kantor KPP Madya Jakarta Selatan 1 diduga sudah BERUBAH FUNGSI Menjadi Kantor PENGADILAN AGAMA yang memfasilitasi PNS untuk BERCARAI. Kemudian, bagian penerima surat mengarahkan Tim bertemu dengan Pjs Kepala kantor, Kepala seksi Kepegawaian dan pelayanan surat menyurat dan di dampingi YKN, S yang sudah menjadi HRD di Kantor Pajak tersebut. Pada pertemuan tersebut, Tim AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA, bersama Hendra I M, suami YKN. S memberikan surat secara bersamaan, dimana surat dari Hendra berisi perihal tanggapannya berkaitan Hasil Mediasi yang tidak di berikan kepadanya oleh Pihak KPP Madya Jakarta Selatan 1 selaku pengundang dilakukannya Mediasi, dan yang paling Utama dalam isi surat tersebut adalah Pernyataan Hendra, I. M suami dari YKN, S yang menyatakan bahwa dia tidak akan pernah mau menceraikan istrinya YKN, S apalagi harus Berpisah dari ke 3 Anak – anaknya yang saat ini membutuhkan seorang Ayah.
Hendra juga menyampaikan uraian sanksi terhadap Orang Batak yang meminta bercerai, apa sanksi bila istri yang meminta Cerai dan apa Sanksi bila Suami meminta cerai serta siapa yang harus di libatkan apabila ada perceraian dalam adat orang Batak dalam perceraian adalah perbuatan tercela bagi Adat Orang Batak.
“Oleh karena itu, Hendra meminta kepada Istrinya agar pulang kerumahnya yang dahulu di tempati bersama sama dan jangan memisahkannya dari ke Tiga Anaknya, karena sebagai Orang Batak garis keturunan dari suami sampai kapanpun saya dan anak saya tidak akan pernah di pisahkan dan saya tidak mau di cap sebagai Ayah yang buruk bagi anak dan keluarga saya, sedangkan mengenai persoalan di masa lalu hal itu saya jadikan sebagai koreksi diri dalam pekerjaan, serta selektif dalam mencari relasi,” tegas Hendra kepada Ketua Umum AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA di kantor Sekretariatnya.
Ketua Umum AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA, Walbet Marulak, M menanyakan Implementasi PP No 10 tahun 1983 Jo UU no 45 tahun 1999, terkait keputusan KPP Madya Jakarta Selatan 1 memenuhi keinginan YKN, S atas Permohonan Cerai, Pihak KPP mengatakan, kami justru kaget, kami tidak tahu kejadian ini, kata Kasie Kepegawaian. Demikian juga di sampaikan PLH KPP Madya Jakarta Selatan 1, kemudian selanjutnya agar memberikan jawaban tertulis 2 x 24 jam harus di berikan Jawaban.
Disela-sela Pertemuan dengan pihak KPP Madya Jakarta Selatan 1, Ketum AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA meminta agar pertemuan di dokumentasikan, namun pihak KPP Madya Jakarta Selatan 1 menolak pengambilan Foto pertemuan tersebut, padahal PERS dalam melakukan tugas dan Fungsinya berhak mengambil Dokumenasi foto, merekam dan bertanya serta mengumpulkan data demi kelengkapan pemberitaan agar berita yang di sampaikan kepada masyarakat lebih akurat dan dapat di pertanggung jawabkan secara bersama – sama oleh seluruh pihak, hal itu diatur dan di jamin oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian, dengan permintaan tersebut, W. Marulak M mengingatkan agar jawaban surat tersebut dapat di berikan dengan jawaban yang penuh kehati-hatian karena menyangkut kinerja pemerintah khususnya KPP, sehingga berita yang akan disampaikan Grup media yang masuk dalam organisasi tersebut tidak melanggar UU PERS No 40 tahun 1999.
Setelah di tunggu, hingga 3 x 24 jam, tidak ada surat masuk maupun Telpon ke nomor (0821 2859 4105), informasi di balasnya Surat, Maka Sesuai aturan dan kode etik Jurnalistik, tim anggota AJUDIKASI TESIGAP NUSANTARA-pun menayangkan berita ini. (Tim)





