Pendidikan

SDN Rawakalong 02 dan 03 Diduga kuat Marak Pungli

Bogor, rayanews.org – Awal tahun ajaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini dikenal dengan nama SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) diduga kuat sering kali dijadikan ajang pungli di sekolah.

Seperti halnya yang terjadi pada SD Negeri Rawakalong 02 dan 03 Kecamatan Gunung Sindur. Berdasarkan informasi yang di dapatkan team media pada SDN Rawakalong 02 dan 03 Pada saat SPMB wali murid diminta membayar formulir map sebesar Rp. 50.000.

Menurut sumber tim media yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan, pada saat spmb membeli formulir dan map sebesar Rp. 50.000 dan pada saat SPMB yang menjaga di sekolah adalah guru ASN Abdul Latif dan Siti.

‘Siswa kelas 6 yang lulus tahun ini untuk bayar kolektif pendaftaran ke sekolah SMP sebesar Rp. 200.000,- dan yang tidak di terima atau tidak lulus seleksi di SMP uang kolektif hangus tidak di kembalikan,” terang narasumber.

Menurutnya, pada tahun 2023 siswa SDN 02 dan 03 dari kelas 1 sampai kelas 6 diminta untuk bayar rehab WC sebesar Rp. 50.000,-.

“Bukan hanya itu untuk bimbel juga membayar Rp. 300.000,- belajarnya di ruang kelas usai jam pelajaran,” tambahnya.

Abdul Latif selaku guru ASN yang mengajar di kelas VI Keika diminta keterangan tim media mengakui adanya uang formulir, bimbel dan uang kolektif masuk SMP Negeri.

“Walimurid bertanya, apa ada yang harus dibayar, kalau untuk bayar tidak ada, hanya untuk biaya pengganti cetak Formulir karena kan formulir boleh cetak,” terang A. Latif

Dengan berdalih atas permintaan orang tua Abdul Latif menjelaskan, Bimbel ada! Atas permintaan wali murid, untuk pelaksanaan kegiatan ya di sekolah.

“Kalau ke negeri begini pak, tadinya kita kan tidak ada yang namanya kolektif kolektif, karena memang kolektif juga sama, SMP pun mengeluarkan formulir yang harus dicetak dan harus dibayarkan oleh siswa baru, karena kan kita ambil formulir tanpa ada itu kan repot juga siapa yang menanggulangi,” tegas A. Latif.

Di tempat terpisah, Sucipto selaku Kepala SD Negeri Rawakalong 02 dan menjabat sebagai Plt Kepala SD Negeri Rawakalong 03 yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SD Negeri Rawakalong 03 dan Plt kepala SD Negeri Rawakalong 02 yang juga menjabat sebagai Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) ketika dimintai keterangan tim media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, Saya tidak memerintahkan saya bilang sampaikan kepada wali murid sok ini ada formulir dan formulir itu ada biaya cetak.

Sucipto juga mengakui anggaran cetak formulir dari anggaran bos.

“Bimbel di sekolah, setelah salat dzuhur baru dilaksanakan, bimbel sampai jam 2 (14:00) memang betul mereka itu sebagai ASN dan P3K,” ucap Sucipto

Keika disinggung mengenai Jam kerja, Sucipto mengatakan, absen kerja guru masuk 6 hari kerja dari jam 07:30 sampai dengan jam 14:00.

Mengacu pada jam kerja pada saat melaksanakan bimbel di sekolah dan wali murid dikenakan biaya bimbel. Yang menjadi pertanyaan masyarakat. Apakah dibenarkan menggunakan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan bimbel bayar 300 ribu persiswa dan yang mengajarnya adalah guru ASN dan P3K?

Untuk perbaikan WC kepala sekolah berdalih sudah ada rapat komite dan diduga kuat komite sekolah hanya di jadikan kambing hitam untuk meraup uang dari walimurid, mengingat adanya perawatan ringan dari dana BOS. Yang menjadi pertanyaan, dikemanakan anggaran perawatan ringan dana BOS? sehingga wc tidak dapat digunakan dan akhirnya harus menjadi beban walimurid.

Kepala SD Negeri Rawakalong 02 dan 03 dalam hal ini diduga memegang pedoman, suatu pemberitaan besar pasti akan seperti gunung es yang akan mencair dengan sendirinya, sehingga dirinya tidak pernah takut akan rasa malu dan hilang jabatannya.

Trik dan intrik pungli yang dilakukan kepala SD Negeri Rawakalong 02 dan 03 sangat luar biasa. Mengingat kepala SD Negeri Rawakalong 02 dan 03 sebagai Ketua K3S, harusnya menjadi teladan para kepala Sekolah lainnya. Hal ini terjadi karena tidak ada tindakan tegas dan efek jera pada oknum guru ASN yang melakukan pelanggaran, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diduga kuat menerima upeti dari oknum guru ASN, yang diduga kuat melanggar disiplin ASN.

Pemerintah melarang menarik pungutan berdalih sumbangan terkait pelaksanaan PPDB / SPMB yang di selenggarakan oleh Pemerintah. Dalam hal ini Kepala SD Negeri Rawakalong 02 dan 03 terindikasi melanggar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, secara tegas melarang pungutan atau sumbangan yang berkaitan penerimaan murid baru, larangan pungutan juga di atur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Permendikbud No. 44 Tahun 2012.

Juga kangkangi PP Nomer 94 Tahun 2021 pengganti PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara,. Seharusnya Ketua K3S sangat mengetahui aturan dan larangan tersebut dan memberikan panutan kepada para Kepala Sekolah lainnya. [Adj/tim]

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Related Articles

Back to top button