DaerahPendidikan

Porkopincam Gunung Sindur Gelar Mediasi Konflik Intern Yayasan Nurul Fadhilah

Bogor, rayanews.org – konflik internal yag terjadi pada Yayasan Nurul Fadhilah, Cibadung. Gunungsindur, porkopincam Gunugsindur memfasilitasi kedua belah pihak yang berseteru untuk melakukan mediasi pada, Kamis (30,01/2025) di ruang rapat Kantor Kecamatan Gunungsindur.

“Kami muspika memfasilitasi pertemuan mereka, di antara kedua belah pihak, kita bagaimanapun apa yang ada di warga kita fasilitasi dan kami pun sebenarnya dengan Pak Kapolsek, supaya inginnya ada win win solution dan kesimpulannya mereka bersepakat,” ucap Camat Gunung Sindur J. Dace Hatomi di dampingi Kapolsek Gunungsindur kepada sejumlah awak media usai memimpin proses mediasi kepada kedua belah pihak yang berseteru dalam konflik Yayasan Nurul Fadhilah.

“Para pendamping hukum udah mundur dulu selangkah dan mereka dulu bertemu, kesepakatannya sudah ada, tinggal tanyakan ke mereka, jangan ini maunya begini, yang ini maunya begini, jadi gabungkan, kita fasilitasi. Dan alhamdulillah tadi juga, musyawaranya juga terasa coolling down. karena kami hanya memfasilitasi, terang Camat.

Menurutnya, persidangan tetap berjalan, itu mah berproses Kalau mereka sudah bersepakat kan itu mah bisa saja, mereka mengajukan ke pengadilankan. Tapi kalau tidak bersepakat ya terus berjalan. Ini tidak mempengaruhi pengadilan.

“Kita menjaga silaturahmi sebagai manusia, makanya saya hadir, memberikan penjelasan, pengertian, dan pemaham kepada mereka, serta ingin tahu juga permasalahan yang sebenarnya terjadi ada apa? jadi intinya itu,” sambung Kapolsek Gunungsindur Kompol Budi Santoso. SH

“Secara prinsip, masing-masing pihak punya hak hukum dan kewajiban hukum, jika memang masih berproses hukum mangga berproses hukum, berjalan, ada mekanismenya, baik dari tataran tingkat pengadilan negeri dan sebagainya, itu sudah diatur,” terang Kapolsek

“Saya serahkan kepada mereka, supaya kami dari porkopincam tidak seolah-olah menjadi intervensi atau mengatur mereka, itu bukan kewenangan kami untuk mengatur, kecuali mereka bikin laporan polisi, ya kita proses sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh masing-masing para pihak,” tegas Kapolsek.

Di tempat terpisah salah satu Pembina Yayasan Nurul Fadhilah, yang juga sebagai Ketua MUI Kecamatan Gunungsindur dan juga sebagai penyuluh pada Kantor Urusan Agama (KUA) Gunungsindur KH Ahmad Fatoni ketika di minta keterangan awak media mengatakan, Alhamdulillah hirabbil ‘alamin tadi mediasi, berlangsung hangat sekali. Jadi saya sebagai pembina yayasan, pertama sesuai dengan arahan Pak Kapolsek dan Pak Camat juga dari Wakil dari Koramil bahwa semuanya harus mengedepankan yang terbaik untuk pendidikan kita.

“Bagaimanapun lembaga kita adalah lembaga pendidikan yang menyunjung adab dan akhlak, jadi ketika disampaikan win win solution berarti juga berdasarkan hasil keputusan bahwa sebagai pembina yayasan itu adalah Pak Yunus, kemudian sebagai ketuanya Bapak Abdul Latif, dan sebagai sekretaris Bapak Jumadi, dan saya sendiri sebagai Pembina,” ucap KH Ahmad Fatoni.

“Karena itu keputusannya ada di mereka-mereka itu di kami-kami. Jadi bagaimana hasil win-win solutionnya itu ya berdasarkan mufakat kami, tidak ada kemudian sesuatu atau tindakan yang merugikan betul-betul warga sekolah, entah itu guru, entah itu murid,” terangnya.

“Jadi tindakan-tindakan yang sepihak dilakukan oleh Bapak Yunus dengan kawan-kawannya itu, dengan datang ke sekolah, itu sebenarnya membuat resah sekali, membuat resah guru-guru, kemudian murid,” tambahnya.

Lebih lanjut KH A. Fatoni mengatakan, bahwa tindakan mereka semacam intimidasi kalau menurut saya, kemudian membuat keresahan warga sekolah, mereka tidak mengakui, bahkan mereka menantang, datangkan kepada kami orang-orang yang merasa kami intimidasi, yang merasa kami takut-takuti sehingga mereka akan kami tanya, betul nggak itu?

“Ternyata memang betul, banyak sekali guru-guru yang datang kepada saya langsung, bahwa kedatangan mereka itu membuat mereka takut, terutama sekali orang-orang kantor sana, kerjanya nggak nyaman, nggak baik lah gitu, apalagi murid-murid,” papar KH. A Fatoni.

“Artinya sekelompok mereka, mengambil, berusaha mengambil kunci, ya pokoknya mau menduduki supaya kepala-kepala sekolah SMA ataupun Tsanawiyah untuk meninggalkan bangku itu. yang membuat kami merasa miris sekali dengan kejadian seperti itu,” ucapnya.

“Sebenarnya kalau tadi di hasil pertemuan jangan sampai ada bahasa menang, jadi hasil keputusan itu menetapkan bahwa M. Yunus memang sebagai pembina, tetap menjadi pembina. Kemudian Bapak Abdul Latif sebagai ketua Yayasan, Pak Jumadi sebagai sekretaris, itu aja, cuma mereka kan enggak dengan bahasa dimenangkan itu, mereka boleh melakukan segala penggantian ini, kepala sekolah meminta ini meminta itu,” tegasnya.

Menurutnya, Kalau hukum tetap berjalan, tadi bahkan ada dari keluarga almarhum ustad Muhammad Ruyani dengan keluarga almarhum Bapak Tabrawi Syafi’i yang kedua-duanya adalah tokoh. di bidang pendiri yang dia dari awal-awal mereka itu, akan melaporkan Yunus, ya paling tidak mencamarkan nama baik, itu dari keluarga besar, jadi, melihat hasil seperti tadi sih, apa yang disampaikan, ada semacam karimat yang saya pahami, jangan pernah ada lagi intimidasi dari mereka, Itu kan taruhannya Pak Camat, Pak Kapolsek, Pak Danramil disitu, yang menginginkan bahwa pendidikan itu berjalan seperti biasa.

“Yayasan itu kan berdiri di atas tanah wakaf. Tanah wakaf itu kan ada nazir yang paling artinya diberikan amanat berdasarkan undang-undang untuk mengelola, mengembangkan, menjaga, merawat, ketika kami memakai itu, saya kan sebagai nazir, ketika kami memakai bahasa itu, Nazir itu berhak mencopot, membuang segala hal-hal yang mengganggu kenyamanan warga madrasah Tsanawiyah ataupun SMA,” tandasnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum dari A. latif dan Jumadi Yayasan Nurul Fadhilah, Diswan Said. SH saat di minta keterangan wartawan mengatakan, dapat kami jelaskan bahwa ada beberapa hal yang keberatan kami selaku kuasa hukum yayasan, pihak saudara Yunus kuasa hukumnya mengatakan bahwa dia sudah menang, padahal kalau dia membaca lagi secara teliti putusan perkara nomor 121 Itu tidak menyatakan dia menang, karena gugatan dia terhadap Pak Latif dan Pak Jumadi selaku ketua dan sekretaris yayasan dia kan mengajukan gugatan rekompensi nih, terhadap klien kami, gugatan dia juga dinyatakan tidak dapat diterima gitu loh jadi menangnya di mana? kan sudah jelas tadi dari pihak Kapolsek Pak Camat juga mengatakan kita menghormati proses hukum yang ada karena dari pihak kita saat ini sedang mengajukan namanya permohonan banding ke tingkat yang lebih tinggi kita tunggulah prosesnya nanti sampai ada putusan yang menyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Ya, karena memang ada permintaan dari prinsipal, dari klien kami terkait dengan adanya beberapa tindakan-tindakan yang di luar hukum menurut kami ya, seperti melakukan tindakan untuk menguasai, padahal kan ini negara hukum, harusnya kita menghormati dong putusan pengadilan, karena Pak Latif dan Pak Jumadi sebagai Ketua dan Sekretaris Yayasan ini sedang mengajukan banding, atau permohonan banding ke pengadilan tinggi. jadi kita tunggu aja prosesnya, jangan seperti itu, berarti kalau begini tidak ada yang menghormati hukum dong, jadi hukum ini seolah-olah ini negara barbar, siapapun dapat bertindak semenang-menang gitu loh, tanpa proses hukum yang ada gitu loh, harusnya kita sama-sama menghormati dan menghargai proses hukum itu,” terang Diswan

Ya, kalau menurut pemahaman kami, mungkin Pak M. Yunus ini mendapatkan pemahaman yang salah ya, terkait dengan putusan perkara nomor 121 dan menyatakan bahwa dia itu menang, padahal tidak ada seperti itu, makanya permintaan kami coba dibaca lagi lah, secara diteliti, ditelaah lagi putusan tersebut. Itu tidak ada yang menyatakan siapa yang menang, siapa yang gugatannya ditolak, siapa yang diterima, kan tidak ada seperti itu, jadi kembali seperti semula lagi,” tambahnya

“Jadi, tadi sudah disampaikan kepada kami sebagai kuasa hukumnya, juga kepada saudara M. Yunus bersama dengan kuasa hukumnya agar supaya kita tunggu saja prosesnya sampai di mana, kita tunggu sampai keputusan itu berkekuatan hukum yang tetap, tadi diingatkan lagi oleh Pak Kapolsek bahwa jangan sampai ada perbuatan melawan hukum di situ, ada tindak pidana yang dilanggar baik dari pihak kami maupun dari pihak Pak Yunus,” paparnya.

Menurutnya, kalau misalnya nanti itu terjadi silahkan saja membuat laporan karena dalam hal ini Pak Kapolsek ini sifatnya kan objektif dalam menangani satu perkara, dia melihat, dia mengesampingkan bahwa kalau memang di situ ada pelanggaran pidananya silahkan melapor gitu loh, begitu pun juga dengan pihak kami, kalau ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak sebelah silahkan melaporkan, seperti itu.

“Kalau memang sekiranya ada dugaan tidak pidananya kita pasti akan melaporkan karena itu sudah sangat meresakan para guru maupun murid yang ada di sekolah ini,” sambung Indra Darmawan SH yag juga sebagai Kuasa Hukum A. Latif Cs

“Terkait dengan adanya banner, karena memang saat ini Yunus juga sebagai salah satu pembina di sekolah, kami pun juga tidak bisa main copot begitu saja, tapi tentunya yang lain pun juga bisa menilai bahwa perkara ini belum inkrah, perkara ini baru di tahapan pertama, masih ada tiga tahapan lagi ke depan yang akan kita lalui, jadi saya berharap kepada Saudara Yunus maupun teman temannya untuk tidak melakukan hal-hal yang sekiranya mengganggu belajar mengajar di sekolah,” tambah Indra

“Ya, kalau menurut penilaian kami, karena adanya penilaian putusnya dari pihak sebelah sana yang mengklaim bahwa dialah yang memenangkan perkara ini, itu kan sangat keliru ya, makanya kami pun juga sudah berkali mengatakan bahwa untuk terkait dengan putusan perkara 121 PDTG 2024 PN Cibinong, majelis hakimnya itu sudah kita laporkan ke Komunisi Yudisial, karena kami menilai bahwa itu putusannya ada keliruan, ada kesalahan, ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” sambung Diswan.

Lebih lanjut Diswan Said SH mengatakan, karena bagaimana mungkin eksepsi dari pihak tergugat 1 dan tergugat 2 diterima terkait dengan kualifikasi in person, sedangkan di dalam eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 itu tidak ada yang mengatakan bahwa kalimat masing-masing itu menjadikan eksepsi bertindak atas nama.

“Masing-masing tidak ada, karena sudah jelas-jelas di dalam surat kuasa dan di dalam surat gugatan, Pak Latif dan Pak Jumadi itu bertindak dalam jabatan selaku ketua dan sekretaris Yayasan, tidak ada bertindak atas nama pribadi, jadi ini kan di luar yang tidak benar menurut kami, sehingga majelis hakimnya sudah kami laporkan ke Komisi Yudisial,” jelasnya.

“Kami juga mendapatkan surat kuasa khusus dari ketua Yayasan dan sekretaris Yayasan kami segera membuat laporan atau pengaduan ke Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim memeriksa perkara nomor 121 PDTG 2024 PN Cibinong dan sudah ditindaklanjati kita sudah ada tanda terimanya,” tegas Diswan

“Harapannya tadi sudah disampaikan kita bersama dengan Kapolosek dan Pak Camat, tentunya ke depannya tidak ada lagi huru hara atau tidak ada lagi intimidasi kepada guru-guru, terus adanya keributan gitu dan tadi Kapolosek pun menyampaikan pesan kepada kami para pihak, agar tidak ada tindakan-tindakan yang kemarin sudah terjadi,” harap Puji salah satu kuasa hukum A. Latif “Kalaupun ada, Kapolosek akan bertindak jadi kemarin itu cuma terangnya bahwa ada pindah ke sana, membawa beberapa orang, ada pengrusakan pintu, pindahkan pintu, begitu, Jadi hal itu tidak diharapkan terjadi lagi, Kalau mengakui dan tidak, kami punya bukti seperti itu,” tandasnya. *[Adj]

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Related Articles

Back to top button