Hukum dan Criminal

LBH BAPEKSI Kuasa Hukum Ketua Karang Taruna Mampang, Bantah Tuduhan Pelecehan Verbal

Depok, RayaNews – Andi Widian Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) Kota Depok sebagai kuasa hukumnya, pada Sabtu (9/11/2025) terkait pemberitaan yang menuduh dirinya melakukan pelecehan seksual secara verbal.

Andi Widian atau yang akrab disapa Bendil, Merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta, Andi secara resmi menunjuk LBH BAPEKSI Kota Depok untuk membersihkan nama baik dirinya.

Ketua LBH BAPEKSI Kota Depok, Sugiyarto Atmowidjoyo, SH, M.Si, didampingi Sekretaris DR. (C) Juryani Hermalingga, SH, SE, M.Ak, serta sejumlah anggota tim hukum seperti Marcus Norman Hardi, SH, MH; Pradana Achmad Adham, SH; Dhimas Indra Erlangga, SH; dan Boyke Nugraha, SH, SE, MH, menyatakan akan segera menelusuri kebenaran kasus tersebut.

“Kami akan mempelajari seluruh pemberitaan di media massa dan menelusuri apakah sudah ada laporan resmi di kepolisian, baik di Polres Depok maupun di Polda Metro Jaya. Jika ditemukan adanya unsur pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP, maka kami akan menempuh langkah hukum untuk membersihkan nama baik klien kami,” ujar Sugiyarto yang juga menjabat Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Depok sekaligus Ketua LBH Muhammadiyah Kota Depok.

Lebih lanjut Sugiyarto menegaskan, bahwa jika memang ada laporan resmi terkait dugaan pelecehan seksual verbal, maka pemberitaan tersebut bisa dimaklumi. Namun jika tidak ada laporan, maka munculnya berita tersebut patut dipertanyakan.

“Kami meminta siapa pun yang mengaku korban agar segera melapor kepada pihak berwenang. Sebab tuduhan seperti ini termasuk delik aduan dan harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Sugiyarto juga mengingatkan bahwa laporan palsu bisa berakibat pidana.

“Apabila laporan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta hukum, maka itu dapat dikategorikan sebagai laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun empat bulan. Bila laporan palsu itu disertai sumpah palsu, pelapornya dapat dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Pihak LBH BAPEKSI berharap polemik ini segera tuntas agar tidak merusak reputasi Andi Widian.

“Kami akan menempuh langkah hukum hingga perkara ini jelas dan nama baik klien kami bersih dari tuduhan yang tidak berdasar,” tegas Sugiyarto.

Sebagai langkah awal, LBH BAPEKSI akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan pemberitaan tidak benar.

“Kami akan meminta pihak terkait untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun jika tidak diindahkan, kami akan melanjutkan ke jalur hukum melalui Kepolisian Republik Indonesia,” tutup Sugiyarto. [Aan]

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Related Articles

Back to top button