Toko Obat Terlarang di Cicurug Kembali Beroperasi! “Warga Resah,” Diduga Kordinator Kebal Hukum

Pemilik Masuk Bui, Bisnis Diduga Kembali Berjalan! Nama LK Alias Roy Alias Kacang Disebut, Aparat Polres Sukabumi dan Polsek Cicurug Didesak Buka Suara
Sukabumi, RayaNews – Ketika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM gencar menyerukan pemberantasan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang, sebuah toko di kawasan Griya Benda Asri Waterland, Jalan Raya Sukabumi–Bogor, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, justru kembali menjadi sorotan.
Di tengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum menjaga generasi muda dari ancaman obat-obatan berbahaya, aktivitas perdagangan obat yang diduga terlarang di lokasi tersebut kembali dipertanyakan.
Pertanyaannya: mengapa toko yang sebelumnya dikaitkan dengan kasus hukum itu disebut kembali beroperasi? Siapa yang mengendalikan aktivitasnya? Dan sejauh mana pengawasan aparat di wilayah hukum Polsek Cicurug dan Polres Sukabumi?
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, toko tersebut sebelumnya dikelola oleh pemilik yang kini disebut telah menjalani hukuman penjara.
Namun, setelah pemiliknya berada di balik jeruji besi, aktivitas perdagangan obat yang diduga terlarang disebut kembali berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasional toko tersebut kini diduga dikoordinasikan oleh seorang pria berinisial LK alias Roy alias Kacang.
Nama tersebut muncul dalam informasi yang diterima redaksi terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar kalangan muda-mudi dan remaja.
Meski demikian, identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui penelusuran lapangan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Yang lebih serius, beredar dugaan bahwa aktivitas perdagangan obat tersebut telah memperoleh perlindungan dari sejumlah pihak.
Informasi yang diterima redaksi bahkan menyebut adanya dugaan koordinasi dengan pihak Polres Sukabumi, Polsek Cicurug, pemerintahan desa, RW, hingga RT setempat, yang disebut-sebut menerima pemasukan bulanan.
Namun, sampai saat ini, dugaan tersebut belum terverifikasi dan belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya aliran uang maupun keterlibatan aparat.
Jika dugaan itu benar, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas perdagangan obat-obatan yang diduga ilegal.
Persoalannya dapat berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai pengawasan, integritas, dan kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi kepada publik.
Redaksi menegaskan bahwa setiap tuduhan terhadap aparat maupun pihak tertentu harus dibuktikan melalui data, keterangan saksi, dan pemeriksaan resmi.
Aktivitas perdagangan obat-obatan yang diduga terlarang di lingkungan permukiman tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama apabila benar menyasar remaja dan generasi muda.
Warga berhak mendapatkan lingkungan yang aman serta perlindungan dari peredaran obat-obatan ilegal.
Berikut contoh sudut pandang warga yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi langsung kepada narasumber:
> “Kami sebagai warga tentu merasa resah kalau benar ada penjualan obat-obatan terlarang di sekitar lingkungan. Anak-anak muda jangan sampai menjadi korban. Kami berharap aparat turun langsung dan melakukan pemeriksaan secara serius.”
Warga juga dapat mempertanyakan mengapa toko yang sebelumnya disebut bermasalah kembali menjadi sorotan.
> “Kalau memang ada pelanggaran, jangan hanya ditindak sesaat. Kami berharap ada pengawasan berkelanjutan, bukan hanya ketika kasusnya sudah ramai.”
Keterangan di atas merupakan contoh pernyataan untuk kebutuhan wawancara. Jangan mencantumkannya sebagai kutipan warga sebelum ada narasumber yang benar-benar menyampaikan pernyataan tersebut.
Atas munculnya informasi tersebut, sejumlah pertanyaan penting perlu diajukan kepada aparat penegak hukum:
1. Apakah Polsek Cicurug mengetahui dugaan aktivitas perdagangan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut?
2. Apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau penindakan terhadap toko yang dimaksud?
3. Apakah terdapat laporan masyarakat mengenai aktivitas tersebut?
4. Bagaimana langkah Polres Sukabumi dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar remaja?
5. Apa tanggapan aparat terhadap dugaan adanya setoran bulanan kepada oknum tertentu?
6. Apakah ada bukti atau hasil penyelidikan yang dapat mengonfirmasi maupun membantah dugaan keterlibatan aparat, desa, RW, dan RT?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi dari satu pihak.
Seruan pemberantasan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di Jawa Barat menjadi latar penting dalam persoalan ini.
Namun, penertiban tidak cukup hanya melalui pernyataan atau operasi sesaat.
Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang berdasarkan bukti, transparansi dalam penanganan laporan, serta perlindungan terhadap generasi muda.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, tindakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan. Jika tuduhan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, klarifikasi juga harus disampaikan secara terbuka.
Kini, perhatian tertuju kepada aparat penegak hukum di wilayah Sukabumi.
Apakah dugaan peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Benda akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru kembali menjadi persoalan yang menunggu viral terlebih dahulu?





