Pondok Pesantren (Pon Pes) Keterjang tol Pemilik “diperdaya”

Depok, RayaNews – Pondok Pesantren Salafus Shalihin di Jalan Swadaya RT 06/RW 02, Kelurahan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, kini hanya tinggal kenangan. Lahan wakaf seluas 2.000 meter persegi yang telah berdiri sejak 1998 itu rata dengan tanah terdampak proyek pembangunan Jalan Tol.
Ironisnya, hingga kini proses ganti rugi senilai Rp18 miliar yang dijanjikan belum terealisasi.

Pimpinan Ponpes Salafus Shalihin, KH. Husnu Maad, mengaku setiap hari Jumat dirinya hanya bisa memandangi lokasi bekas pesantrennya dari luar pagar tembok pembatas tol.
“Saya tidak terima dunia akhirat,” kata KH. Husnu dengan nada lirih saat ditemui di kediamannya, belum lama ini.
KH. Husnu menjelaskan, status lahan tersebut adalah tanah wakaf yang telah sah secara hukum sejak tahun 1998. Seluruh persyaratan perwakafan, kata dia, telah ditempuh sesuai prosedur.
“Ponpes ini diwakafkan sejak tahun 1998, luas 2.000 meter persegi, hibah sah dan inkrah menurut hukum. Semua persyaratan sudah kami tempuh, namun sampai hari ini tidak ada kejelasannya,” keluhnya.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, pengesahan Nazhir wakaf tersebut tercatat dalam Surat Pengesahan Nazhir Nomor: B-403/KUA.10.2206/BA.03.2/08/2026, dengan susunan Nazhir sebagai berikut:
Ketua: KH. Husnu Maad
Sekretaris: Ahmad Mujahid
Bendahara: Aulawi Abdul Wali
Anggota: Rachmat Cholik

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek tol maupun panitia pengadaan tanah terkait alasan belum dibayarkannya ganti rugi tersebut. Pihak pesantren berharap pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah wakaf tersebut.
- (M. Murod)





