Surat Keputusan Kepala Desa Ciseeng Diduga Kuat Ada Unsur Fitnah
Bogor, RayaNews – Di dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pemerintah Desa Ciseeng (Pemdes Ciseeng) dan ditandatangani Kepala Desa Ciseeng, diduga kuat ada unsur fitnah dan tidak mengayomi serta tidak bijaksana.
SK yang tidak ditujukan dan hanya ada keterangan usaha pengolahan limbah ayam dan budidaya ikan menggunakan limbah dan memberikan tembusan kepada Camat Ciseeng serta Kapolsek Parung, diduga kuat Kepala Desa Ciseeng tidak faham akan proses penutupan suatu usaha.
Berdasarkan poin-poin yang dituangkan sebanyak 4 poin, diduga kuat belum ada bukti atau fakta yang mendukung, dan ini disinyalir mengandung unsur fitnah.
Bukan hanya itu, lampiran surat keputusan yang menyatakan warga tidak setuju adanya trimming ayam, diduga kuat warga yang tanda tangan di jebak, pasalnya sejumlah warga ketika diminta keterangan awak media tidak mengakui menandatangani tidak setuju adanya trimming ayam di lingkungannya.
Bukan hanya itu lampiran berupa foto copy ktp tidak ada dan warga yang menandatangani mayoritas jauh dari lokasi kegiatan trimming ayam.
Yang lebih menggelitik kepala desa juga akan mengeluarkan sanksi hukum adat, yang jadi pertanyaan masyarakat khususnya warga Kp. Pulo Rt 5 Rw 3 Dusun 2 Desa Ciseeng, Bagaimanakah sanksi hukum adat yang ada di Ciseeng?
Kejadian ini hingga memunculkan berita hoax dari beberapa media maupun sosmed, sangat disayangkan media yang menulis dan upload sosmed yang ada, tidak menyambangi atau datang ke lokasi, memantau langsung mencari bukti dan data falid untuk kebenarannya.
Dari penelusuran yang dilakukan awak media di lokasi kegiatan trimming ayam, tidak ada limbah hasil trimming ayam, sisa tulang ayam hasil trimming diproses untuk dijadikan pakan ikan.
Salah seorang warga Rt 5 Rw 3, Mugi ketika di minta keterangan media si lokasi usahanya mengatakan, kemarin kan pak Rt kesini, saya lagi melayani orang, dia datang bawa berkas itu, ‘dah lu tanda tangan’, saya tanda tangan aja, gak tahu untuk apa saya maen tandatangan aja.
Menurut Mugi, dirinya mengetahui bahwa tanda tangan itu digunakan untuk tidak setuju adanya usaha trimming ayam, setelah pulang ke rumah diinformasikan oleh kakaknya.
“Saya menemui Rt, saya tanya itu buat apaan, jawab RT, gw mau nyetop ayam pilet, kalau tahunya begitu saya tidak mau tanda tangan,” tegas Mugi.
Hingga berita ini diterbitkan kepala desa belum dapat di mintai keterangan. [team]





