Pendidikan

Kepala SDN Padurenan Berdalih Tidak Tahu Pungutan SPMB dan Penjualan Seragam Khas Sekolah

Bogor, RayaNews – Kepala SDN Padurenan Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor Berdalih Tidak Tahu tentang adanya Pungutan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) dan Penjualan Seragam Khas Sekolah.

Kepala SDN Padurenan Heni Herliani M.Pd, Saat di konfirmasi awak media terkait adanya pembayaran formulir sebesar 25 ribu rupiah ketika pelaksanaan SPMB bulan Juli (2025) yang lalu mengatakan, untuk formulir seikhlasnya tidak di cantumkan nominal, terkait adanya wali murid yang bayar 25 ribu rupiah di bantah olehnya, saya tidak tahu menahu dan sudah melarang tidak ada boleh ada pungutan saat SPMB.

Staff guru berinisial AP, mengakui memang ada formulir dan map yang di sediakan oleh sekolah saat SPMB, saya memang panitia Ketuanya pak Dika.

“Tidak semua wali murid bayar 25 ribu rupiah, anggaplah sebagai uang lelah, karena pelaksanaan SPMB dari tanggal 1- 4 Juli (2025), bahkan sampai tanggal 5, kadang sampai malam karena server error,” ungkapnya.

Salah seorang narasumber yang tidak mau di tulis namanya mengatakan, iya pak saya bayar 25 ribu rupiah saat pendaftaran.

Hal ini tentunya sangat miris, di mana larangan diberlakukan namun masih saja ada yang mengangkangi aturan. Kepala sekolah SDN Padurenan saling bantah dengan panitia SPMB, adanya pungutan terkait formulir pendaftaran.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan Permendikbud No.1 Tahun 2021, secara tegas melarang pungutan atau sumbangan yang berkaitan saat penerimaan murid baru, larangan tersebut juga di atur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Fakta di lapangan terjadi penjualan seragam ciri khas sekolah kepada wali murid kelas satu.

Larangan penjualan seragam juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Larangan penjualan bahan ajar juga tertuang dalam PP No. 17 Tahun 2010, yang mana satuan pendidik termasuk komite di larang menjual bahan ajar di antaranya baju atau pakaian.

Di sinyalir adanya penyalahgunaan wewenang jabatan ASN dengan melakukan pungli saat penerimaan murid baru dan diduga melaggar PP No. 94 Tahun 2021. *[Tim]

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Related Articles

Back to top button