11 Tahun Tidak Berijin Komisi III DPRD Sidak Taman Wisata Wana Griya

Bogor, RayaNews.org – Taman wisata Wana Griya atau masyarakat lebih mengenal dengan istilah WG yang berada di jalan Jalan Raya Pahlawan, RT.04/RW.08 Desa Cogreg. Kecamatan Parung. Kabupaten Bogor yang sudah beroperasi sekitar 11 tahun tidak mengantongi izin apapun, pada Rabu, (14/05/2025) Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom berserta para anggota Komisi III berjumlah 9 orang personil Sidak ke Taman Wisata Wana Griya.

Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka Monitoring dan evaluasi kelengkapan dokumen IMBG/PBG, KKPR/KRK, koefisiensi dasar bangunan (KDB), ruang terbuka hijau (RTH), garis sempadan jalan (GSJ), garis sempadan Sungai (GSS), andalalin, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dan Limbah (B3),
Aan Triana Al Muharom berserta para anggota Komisi III di damping Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dinas Perhubungan (Dishub) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Parung yang di wakili Kanit Satpol PP Parung Suprayudi, Kepala Desa Cogreg, Mad Yusuf, Babinsa dan Babinmas.
Fuad Al Ansori SPd selaku anggota komisi III DPRD Kabupaten Bogor dalam kesempatan bertemu dengan pengelola taman wisata wanagriya mengatakan, Ini sudah peringatan terakhir. Sudah ada peringatan ke 3 tidak ada lagi peringatan ke 4.

“Berapa yang bapak terima setiap bulannya, tapi apa yang kami terima dalam hal ini pemerintah dan masyarakat kabupaten Bogor,” tambahnya.
“Mungkin warga Cogreg sudah ada yang menikmati tapi bagaimana dengan warga lainnya. kita di sini bukan bicara Cogreg tapi kabupaten Bogor,” terang Fuad.
“Kedatangan kami sebagai bentuk pengawasan dari DPRD Kabupaten Bogor, hari ini melakukan insfeksi ke daerah Kecamatan Parung, dimana adalah salah satu kegiatan wahana wisata yang informasinya tidak berizin. Oleh sebab itu kita hadir kesini,” ungkap Aan Triana Al Muharom ketua Komisi III usai mengadakan pertemuan dengan management Taman Wisata Wana Griya.

“Ingin melihat secara utuh terkait dengan kondisi yang ada termasuk exstingnya dan ternyata memang ditemukan bangunan ini sudah berdiri. Oleh sebab itu dengan segala pertimbangan kita minta ke pihak pengola untuk segera melakukan proses perizinan,” tambahnya.
“Kita memberikan waktu satu minggu kedepan untuk melakukan proses perizinan. Apabila dalam satu minggu kepan tidak ada itikad baik, tidak ada progress dari pengembang atau dari pengelola, otomatis kita akan minta PPNS dalam hal Pol PP untuk mensegel tempat ini sampai perijinannya dilaksanakan,” terang Aan.
Lbih lanjut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor mengatakan, siapapun berinvestasi di Kabupaten Boger sangat – sangat dibolehkan dan kita berterima kasih atas investasi yang dilakukan oleh teman-teman pengusaha dari manapun. Tapi tolong, ada yang harus dilakukan, ada yang harus diikuti, ada yang harus ditempuh, proses perizinan dan lain sebagainya, untuk apa? Untuk kenyamanan berusaha, memfasilitasi warga – warga sekitar yang bisa bekerja disini artinya simbiosis mutualism. Tapi kita minta semua yang berinvestasi di Kabupaten Bogor ta’at azas dan ta’at aturan,
IIni sama sekali tidak ada dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Sama sekali tidak, cuman pertimbangan kita. Makanya kita memberikan waktu satu minggu kedepan, ini karena memang ada warga kita yang bekerja disini. jadi satu minggu kedepan. Mohon serius mengurus perizinan setelah itu, kalau memang tidak ada itikad baik dari pengembang atau dari pengusaha wana gria ini, otomatis kami akan melakukan tindakan tegas dari pemerintah daerah,” tegas Aan.
Kanit Pol PP Kecamatan Parung, Suprayudi mengatakan, keika diminta keterangan mengatakan, terkait bangunan kolam renang dan fasilitas nya, bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“saya sudah mengarahkan pemilik, Haji Deni, supaya mengurus perizinan yang belum di miliki Taman Wisata Wana Griya, pada saat saya ke lokasi Taman Wisata Wana Griya, berdiri bangunan Villa yang di sewakan dengan tertulis, tarif Lima Ratus Ribu Rupiah,” terang Yudi.
“Saya sudah melaksanakan tugas, mengarahkan dan menghimbau pemilik Taman Wisata Wana Griya agar taat peraturan selaku pengusaha, kenyataan nya malah di abaikan sampai sekarang,” tandasnya. *[Adj]




