Ahli Waris Tjatong bin Jimin (Alm): Pemerintah Jangan Kalah Dengan Oknum

Tangsel, RayaNews.org – Pemerintah kota Tangsel diminta serius dalam menangani permasalahan lahan milik ahli waris (Alm) Tjatong bin Jimin yang kini diklaim pihak lain.
Zaenal Bobby selaku salah satu waris ketika di jumpai awak media, Sabtu (22/03/2025) mengaku kecewa dengan aparatur kelurahan setempat.
Dirinya menuturkan, jawaban dari pihak kelurahan Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren Kota Tanggerang Selatan yang mengatakan bahwa lahan milik orang tuanya berdasarkan riwayat Letter C97 di kelurahan Pondok Betung tercatat habis merupakan pencatatan yang tidak semestinya, dikarenakan tidak tercatat jelas keterangan habis itu dikarenakan apa?
“Para pihak yang memiliki kewenangan untuk pencatatan tersebut, tidak dapat memberikan alasan yang tepat, hingga hal ini jadi menghambat kami para ahli waris dalam melakukan permohonan pengakuan hak atas lahan tersebut di BPN,” ucap Bobby.
Bobby dan para ahliwaris lainnya semakin bertambah kecewa ketika pengaduan tersebut tidak diindahkan oleh kepala kelurahan. Atas perlakuan yang diterima tersebut, Bobby selaku salah satu pemilik sah lahan seluas 5740 m2 itu pun menuntut keadilan.
“Inikan gara-gara ada satu orang saja yang bermasalah yaitu MR, kenapa jadi kami yang terkena imbas? Kurang lebih 5 tahun kami di perlakukan tidak semestinya,” ujar Bobby dengan nada kecewa.
“Ayo dong tolong pemerintah jangan kalah cuma dengan satu oknum itu, katanya sudah dalam proses kepolisian, kok sampai saat ini belum ada penyelesaian juga, ini ada apa sih?” tambahnya.
“Saya sendiri saat ini pun sangat malu sebagai ketua RW 04 Kelurahan Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren dipilih oleh masyarakat yang diberikan amanah sebaik baik nya, tidak mendapatkan solusi yang semesti oleh pihak kelurahan,” terang Bobby dengan nada kesal.
“Kami sangat mendukung program pemerintah dalam memberantas oknum-oknum siapa pun yang bergabung dalam mafia tanah ini, tolong kami jangan dikorbankan,” imbuhnya.
Bobby juga menyesalkan tindak penyerobotan oleh MR dan PT Primadani. Menurutnya, sebagian lahan sudah dijual dan sudah terima uang muka (DP) dari PT Jaya Properti.
“Masalahnya kan diserobot dan diakui orang, lalu dilarikan ke masalah batas, bahkan mengeklaim sudah punya sertifikat, girik, atau apalah yang ternyata letaknya bukan di situ,” tambahnya.
“Kemauan ahli waris jelas agar lahan dikembalikan ke waris, jangan diklaim sama orang lain, dan pihak kelurahankan paham, semuanya tercatat, kalau cuma keterangannya sudah habis, nah habisnya itu peralihannya kemana? kan itu gak bisa dijawab,” tandasnya.
Hingga berita ini di terbitkan Lurah Pondok Betung maupun Lurah Pondok Karya ketika di hubungi melalui whatsapp belum memberikan keterangan. [Juna & team]