Normalisasi Kali Angke I Kemang Tidak Maksimal

Bogor, RayaNews – Pelaksanaan kegiatan pengerjaan normalisasi Kali Angke I di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor tidak maksimal, saluran irigasi kali Angke satu awalnya dengan lebar sekitar 3 meter namun saat ini sudah berkurang dari 3 meter, bahkan ada yang lebarnya hanya 1 meter, pekerja mengeruk tanah menggunakan alat berat namun tidak di maksimalkan mengembalikan pungsi saluran irigasi Angke 1 menjadi seperti semula pasalnya banyak masyarakat menyerobot tanah pengairan.
Dalam hal ini Pemkab Bogor tidak tegas menindak para pelanggar aturan.
Jembatan Tak Berijin Tidak Dibongkar
Banyak jembatan tidak berijin yang nota bene melanggar tidak di bongkar, sehingga menyulitkan inspeki dan sangat menghabat para pekerja dalam melakukan Normalisasi saluran irigasi Angke 1.
Pekerjaan manual juga sangat sulit dilakukan mengingat jembatan yang dibuat tidak sesuai standar sehingga pekerja tidak dapat masuk kebawah jembatan.
Bangli Berdiri Kembali Berdiri diatas Saluran Irigasi

Bangunan diatas sepadan kali yang seharusnya dibongkar namun tidak bongkar oleh petugas, ada apa? Bahkan kini sudah muncul kembali bangunan liar (bangli) berdiri diatas saluran irigasi yang diduga milik PT. HINT. bahkan menurut warga, pos pengamanan (pos satpam) sebagian berdiri diatas kali Angke 1.
Hingga berita ini diterbitkan pihak management PT. HINT tidak dapat di konfirmasi.
Bina wilayah (Binwil) SatPol PP Desa Kemang Ridwan saat di konfirmasi awak media di lokasi bangunan pada, Jumat, (9/10/2026), mengatakan, saya tidak tahu siapa yang memberi ijin dan tidak ada konfirmasi apapun terkait berdirinya bangli ini.

Sebelumnya pada (29/09/2026) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor, Ir. Suryanto Putra, saat melakukan inspeksi kepada awak media mengatakan, bagi yang akan membangun jembatan harus melalui proses kajian teknis dari DPU, baik diatas sungai, kali sesuai aturan yang berlaku baik lebar dan ketinggian nya, tidak mengurangi sepadan yang ada.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 (Pasal 14 dan 15): Mengatur Larangan mendirikan bangunan di atas fungsi prasarana dan sarana umum seperti saluran air. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011: Melarang Keras mendirikan bangunan di atas aliran sungai, bantaran, maupun sepadan sungai.
“Kami Dinas Pekerjaan Umum mempunyai wewenang untuk membongkar jembatan ilegal,” tegas Ir. Suryanto.
Hal senada dikatakan kepala desa Kemang H. Entang Suana, jembatan tidak berijin sesuai aturan harus dibongkar.
*[Tim]





