Yayasan MKB Berhentikan Pegawai Secara Sepihak “Korban Harapkan Perlindungan Hukum”
Bogor, RayaNews – Pemberhentian sepihak kepada seorang kepala sekolah dan empat orang guru di bawah naungan yayasan Mega Kasih Bangsa (MKB) yang mengajar pada SDS Bukit Gloria yang beralamat di Jl. Kp. Baru, RT.03/RW.09, Kalisuren, Kec. Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harapkan perlindungan hukum.

Beberapa waktu lalu Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). Yang dipimpin langsung Ketua Umum BMPS, Dr. H. Usep Nukliri. S. Ag., M.M, berupaya memediasi namun tidak menemukan titik terang.
Dr. H. Usep Nukliri. S. Ag., M.M menyampaikan bahwa proses mediasi telah menghasilkan kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak.
Namun faktanya hingga berita ini diterbitkan tidak ada kesepakatan yang dimaksud.
Adapun tenaga pendidik yang dikabarkan diberhentikan, yakni : Dermawati Zega, S.Pd. (Kepala Sekolah SD). Simon Lidya, S.Pd., M.Pd. Merie Menia, S.E. Enri Ani dan Nurjanah.
Dermawati Zega, S.Pd. ketika diminta keterangan sejumlah awak media pada Senin, (20/07/2026) di tajurhalang mengatakan, Pada tanggal 23 Juni 2026, pihak Yayasan (bendahara Yayasan ibu Masta Yuli) memberitahukan melalui pesan WhatsApp (Pukul 00.39 WIB) agar para guru datang ke sekolah untuk menerima gaji/honor pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Setelah para guru yang bersangkutan menerima gaji atau honor tersebut, pihak Yayasan (bendahara ibu Masta Yuli) secara tiba-tiba menyampaikan secara lisan bahwa hubungan kerja dengan Sekolah Bukit Gloria tidak akan dilanjutkan.
“Tanpa adanya pemberitahuan, pertemuan sebelumnya maupun pemberian Surat Peringatan (SP 1, SP 2, dan SP 3) kepada guru-guru yang bersangkutan. Sementara diantara guru-guru yang di berhentikan oleh Yayasan, ada 2 guru yang berstatus guru Bersertifikasi Pendidik sesuai dengan bidang dan profesionalnya masing-masing,” tambahnya.
“Setelah proses penggajian selesai, para guru yang bersangkutan (yang dinyatakan diberhentikan) memohon kebijaksanaan kepada pihak Yayasan agar tetap dapat melanjutkan tugas sesuai dengan surat tugas yang telah ditetapkan. Yakni : kepala sekolah yang masa kerja baru dari SK Yayasan Mega Kasih Bangsa mulai tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 17 Juli 2028. Namun, pihak Yayasan (bendahara ibu Masta Yuli) menyampaikan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diubah, sehingga permohonan para guru tidak dapat dikabulkan,” ungkap Dermawati menceritakan kronologis kejadian.
Dermawati dalam hal ini juga sudah menyerahkan semua permasalahannya kepada penasehat hukumnya, guna mendapatkan keadilan.
Awak media berupaya menyabangi kantor yayasan MKB yang ada dalam sekolah Bukit Gloria guna mendapatkan penjelasan pihak yayasan, namun ketua yayasan tidak ada di tempat.
*[Tim]





