Taman Wisata Sudah Beroperasi Sekitar 10 Tahun Tidak Memiliki Izin Wisata
Bogor, RayaNews,org – Miris! sudah sekitar 10 tahun beroperasi, taman wisata yang berada di jalan pahlawan desa cogreg kecamatan Parung kabupaten Bogor tidak memiliki izin wisata.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim media, objek wisata Wana Griya Waterpark hingga saat ini tidak memiliki izin usaha yang di keluarkan dinas Pariwisata, bukan hanya itu bangunan-bangunan yang ada di dalamnya berupa villa – villa juga tidak memiliki IMB.

Kepala desa Cogreg, Mad Yusup Supriatna ketika diminta keterangan awak media dikediamannya pada Rabu, (18/02/2025) mengatakan, dulu pernah sempat mau mengurus izin, yang menandatangani Plt Kepala desa yaitu pak Oji namun tidak dilanjutkan, alasannya biayanya besar katanya, pernah juga mengurus SKDU tapi hingga saat ini tidak pernah diperpanjang.
“Sebenarnya kalau dihitung dari tiket masuk dan jumlah pengunjung dulu pernah mencapai 12.000 orang, seharusnya dia mampu untuk mengurus perizinan. lahan itu seluas 7 Ha yang 3 Ha atas nama pribadi pemilik/Owner, atas nama orang tuanya 4 Ha dan belum di balik nama, IPPTnya juga belum ada,” terang Mad Yusup Supriatna.
“Saya pernah mendorong untuk melakukan perizinan karena itu akan menambah PAD Pemerintah Kabupaten Bogor, namun hingga saat ini perizinan tidak dilanjutkan, mengingat sudah lama maka pemilik harus melakukan, Pengulangan proses perijinan seperti SKDU yang masa berlakunya sudah habis.

Di tempat terpisah Murni selaku manajemen taman wisata wana griya ketika diminta keterangan mengatakan, masalah perijinan itu masalah intern kantor, jadi kalau masalah wartawan kita tidak terlalu terbuka untuk itu pak.
“Kalau ownernya pak Deni, namun bila media mau bertemu kenapa harus dengan owner cukup di manajemen saja, kan Pak Deni punya anak buah” terang Murni.
Menurutnya luas lahan semua nya 7 Ha, fasilitas terdiri ,kolam renang, pemancingan, arena bermain, stand penjual makanan termasuk ada villa keluarga, villa vila yang ada tidak disewakan khusus keluarga.

Akan tetapi berbeda dengan fakta di lapangan ada label harga penyewaan villa.
Lebih jauh murni mengatakan, sudah ada izin lingkungan dan diakui tidak memiliki IMB atas bangunan – bangunan yang ada, untuk berkas semua di bawa kawan ke Jakarta, kawan saya ada pekerjaan lain di Jakarta dan kita akan segera melakukan proses perijinan.
Namun ketika di singgung kapan akan melakukan perijinan dirinya juga tidak tahu kapan akan di mulai kembali proses perijinan.
Di tempat berbeda Kanit Pol PP Kecamatan Parung, Suprayudi mengatakan, pada bulan Januari 2025 saya bertemu pemilik Taman Wisata Wana Griya, Haji Deni, menyampaikan adanya surat teguran 1 dan 2 dari UPT Penataan Bangunan Wilayah II yang di tujukan ke pemilik Taman Wisata Wana Griya.
“Terkait bangunan kolam renang dan fasilitas nya, bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terang Yudi.
Lebih jauh dirinya mengatakan, saya sudah mengarahkan pemilik Haji Deni, supaya mengurus perizinan yang belum di miliki Taman Wisata Wana Griya, pada saat saya ke lokasi Taman Wisata Wana Griya, berdiri bangunan Villa yang di sewakan dengan tertulis, tarif Lima Ratus Ribu Rupiah.
“Saya sudah melaksanakan tugas, mengarahkan dan menghimbau pemilik Taman Wisata Wana Griya agar taat peraturan selaku pengusaha, kenyataan nya malah di abaikan sampai sekarang,” tandas Yudi.
Tiket Masuk Wana Griya:

*[Juna]





