{"id":3296,"date":"2026-03-09T19:49:08","date_gmt":"2026-03-09T12:49:08","guid":{"rendered":"https:\/\/rayanews.org\/?p=3296"},"modified":"2026-03-09T19:49:10","modified_gmt":"2026-03-09T12:49:10","slug":"diduga-tanpa-izin-proyek-cut-and-fill-di-lahan-sengketa-sawangan-disetop-satpol-pp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/rayanews.org\/?p=3296","title":{"rendered":"Diduga Tanpa Izin, Proyek Cut and Fill di Lahan Sengketa Sawangan Disetop Satpol PP"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Depok, RayaNews &#8211; <\/strong>Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Sawangan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas cut and fill atau galian tanah di Jalan Raya Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Senin (9\/3\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p>Peninjauan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari BKO Kecamatan Sawangan, Tim TRC 1, Sekretariat Jabatan Fungsional (Jafung), serta pihak Kelurahan Kedaung. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Komandan Tim BKO Kecamatan Sawangan, Dedi Mulyadi.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam keterangan secara tertulis, Komandan Tim BKO Kecamatan Sawangan, Dedi Mulyadi mengatakan Kegiatan peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga Paguyuban Nangka Valley yang berada di Jalan Raya Abdul Wahab No.16 RT 04 RW 08, Kelurahan Kedaung.<\/p>\n\n\n\n<p>Di lokasi, tim menemukan adanya aktivitas galian tanah yang menyebabkan material tanah tercecer di badan jalan. Kondisi tersebut membuat jalan menjadi kotor dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cBerdasarkan hasil peninjauan di lapangan, aktivitas cut and fill tersebut menimbulkan dampak langsung terhadap kebersihan dan ketertiban di badan jalan,\u201d ujar Dedi.<\/p>\n\n\n\n<p>Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjutnya, Tim BKO Kecamatan Sawangan bersama Tim TRC 1 kemudian mengambil tindakan sesuai prosedur dengan menghentikan sementara kegiatan galian tanah tersebut. Petugas juga memasang garis pembatas (pol PP line) di area kegiatan.<\/p>\n\n\n\n<p>Langkah penghentian sementara dilakukan sambil menunggu pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan kegiatan cut and fill yang sedang berlangsung.<\/p>\n\n\n\n<p>Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Tim juga memberikan arahan kepada pihak penanggung jawab kegiatan agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan sebelum aktivitas pekerjaan dapat dilanjutkan kembali. Adapun penanggung jawab kegiatan penggalian tanah tersebut diketahui bernama Samsul Irish,&#8221; bebernya.<\/p>\n\n\n\n<p>Ke depan, Tim BKO Kecamatan Sawangan bersama TRC akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan pasca penertiban guna memastikan tidak ada aktivitas lanjutan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.<\/p>\n\n\n\n<p>Peninjauan dan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum serta merespons cepat aduan masyarakat di wilayah Kecamatan Sawangan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>*(tim)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Depok, RayaNews &#8211; Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Sawangan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas cut and fill atau galian tanah di Jalan Raya Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Senin (9\/3\/2026). Peninjauan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari BKO Kecamatan Sawangan, Tim TRC 1, Sekretariat Jabatan Fungsional (Jafung), &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":3297,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[70],"tags":[1388,698,1387,681],"class_list":["post-3296","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah","tag-ditutupsatpolpp","tag-kasustanah","tag-lahansengketa","tag-mafiatanah"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/rayanews.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3296","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/rayanews.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/rayanews.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rayanews.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rayanews.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3296"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/rayanews.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3296\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3298,"href":"https:\/\/rayanews.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3296\/revisions\/3298"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rayanews.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3297"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/rayanews.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3296"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/rayanews.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3296"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/rayanews.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3296"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}